PROFIL
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
"CAHAYA
SOOKO MANDIRI"
A.
Profil
KIM
CAHAYA SOOKO MANDIRI adalah Kelompok Masyarakat yang dibentuk
dengan maksud untuk meningkatkan kecerdasan, keterampilan, kearifan yang
mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
1.
Latar Belakang
a)
Perlu adanya pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan
paradigm komunikasi dengan masyarakat (communication with the people) bukan
lagi komunikasa untuk masyarakat (communication for the people).
b)
Pemerintah Daerah Propinsi, Kab/Kota mengembangkan Lembaga
Komunikasi Sosial sebagai mitra kerja dalam diseminasi informasi.
c)
Penyebaran informasi dilakukan secara timbale balik dari
pemerintah kepada masyarakat baik diminta atau tidak diminta, dapat dilakukan
melalui media masa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau
lembaga-lembaga komunikasi masyarakat (KIM).
d)
Diseminasi informasi diselenggarakan dengan tujuan untuk
mencerdaskan bangsa, memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dan memperkokoh integritas berbangsa dan bernegara.
e)
Diseminasi informasi diarahkan untuk mewujudkan tata kelola
pemerintah yang baik dan partisipasi masyarakat dalam proses penyebaran
informasi.
2.
Visi dan Misi
a.
Visi
terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai
dasar bagi terbentuknya masyarakat madani civil society yang sehat, cerdas, terampil, kreatif,
inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.
b.
Misi
Misi KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI adalah mengembangkan, memberdayakan,
memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi
informasi untuk anggota masyarakat.
3.
Azas dan Dasar
a.
Azas
1. Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang
bercirikan kebersamaan,kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan
persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
2. Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka
3. Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat
b.
Dasar
1. Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia;
2. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI
Nomor 4846);
4. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar
Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737)
6. Peraturan
Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008
tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
7. Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh
Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan
Lembaga Komunikasi Sosial;
4.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud
KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dibentuk dengan maksud untuk
meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong
berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartipasi aktif dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
b. Tujuan
1. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi
sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
2. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan
dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3. Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan,
sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
4. Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan
informasi pemerintahan dan pembangunan.
5.
Susunan Pengurus
Pelindung : Kepala Desa Sooko
Ketua : Ali Afandi, SE
Sekretaris : Mujianto
Bendahara : Santoso
Bidang Pengumpulan
Informasi : Sugeng Mawardi
Bidang Pengelolaan Informasi : Heru Sugiono, SE
Bidang Penyebaran Informasi : Khoirul Basor
Bidang LITBANG : Effendi
0 comments:
Post a Comment