Saturday 27 September 2014

PROFIL

PROFIL KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
"CAHAYA SOOKO MANDIRI"


A.    Profil

KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI adalah Kelompok Masyarakat yang dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kecerdasan, keterampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

1.        Latar Belakang
a)      Perlu adanya pemberdayaan masyarakat dengan mengembangkan paradigm komunikasi dengan masyarakat (communication with the people) bukan lagi komunikasa untuk masyarakat (communication for the people).
b)      Pemerintah Daerah Propinsi, Kab/Kota mengembangkan Lembaga Komunikasi Sosial sebagai mitra kerja dalam diseminasi informasi.
c)      Penyebaran informasi dilakukan secara timbale balik dari pemerintah kepada masyarakat baik diminta atau tidak diminta, dapat dilakukan melalui media masa maupun bentuk media komunikasi lainnya dan/atau lembaga-lembaga komunikasi masyarakat (KIM).
d)     Diseminasi informasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mencerdaskan bangsa, memberdayakan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkokoh integritas berbangsa dan bernegara.
e)      Diseminasi informasi diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan partisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi.

2.        Visi dan Misi
a.      Visi
terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani civil society  yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.


b.      Misi
Misi KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI  adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.
3.        Azas dan Dasar
a.      Azas
1. Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan,kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
2. Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka
3. Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat
b.      Dasar
1.  Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
2.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
4.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5.  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737)
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;

4.        Maksud dan Tujuan

a.      Maksud
KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

b.      Tujuan
1.     Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
2.    Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.     Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
4.    Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

5.        Susunan Pengurus

Pelindung                                             : Kepala Desa Sooko
Ketua                                                   : Ali Afandi, SE
Sekretaris                                             : Mujianto
Bendahara                                            : Santoso
Bidang Pengumpulan Informasi          : Sugeng Mawardi
Bidang Pengelolaan Informasi            : Heru Sugiono, SE
Bidang Penyebaran Informasi             : Khoirul Basor
Bidang LITBANG                              : Effendi

0 comments:

Post a Comment

Pages

Labels