ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
CAHAYA
SOOKO MANDIRI
PEMBUKAAN
Terwujudnya masyarakat informasi sebagai dasar bagi
pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif,
produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.
Setelah mengadakan pertemuan pada tanggal 22
Februari 2013 di Telecenter Mojopahit, kami
dari berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari : pemuda (karang taruna), pengelola Telecenter
Mojopahit dan beberapa tokoh masyarakat. Bersepakat untuk
membentuk KIM (kelompok informasi masyarakat) di Desa Sooko, yang
selanjutnya di beri nama KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI.
BAB I
NAMA
DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “CAHAYA SOOKO MANDIRI” yang
berfilosofi daribranding Jambangan sebagai salah satu kecamatan
percontohan untuk bidang lingkungan hidup di kota Surabaya, selanjutnya dalam
anggaran dasar ini disebut KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI .
KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI berkedudukan di:
Desa : Sooko
Kecamatan : Sooko
Kabupaten : Mojokerto
Propinsi : Jawa Timur
Kabupaten : Mojokerto
Propinsi : Jawa Timur
Wilayah keanggotaan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI ini
meliputi warga yang berdomisili di Desa Sooko.
BAB II
DASAR,
AZAS
Pasal
2
KIM CAHAYA
SOOKO MANDIRI berdasarkan::
1. Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap
orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan
pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor
58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007
Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembar Negara Nomor 4737)
6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik
Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Komunikasi dan Informatika;
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional
oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik
Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan
Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal
3
KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI berdasarkan azas,
yaitu:
1. Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang
bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan
persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
2. Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka
3. Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat
BAB
III
VISI
DAN MISI.
Pasal
4
Visi KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI adalah terwujudnya
masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat
madani civil society yang
sehat, cerdas, terampil, kreatif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya
tinggi.
Pasal
5
Misi KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.
BAB IV
MAKSUD
DAN TUJUAN.
Pasal
6
KIM CAHAYA
SOOKO MANDIRI dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan,
kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi
masyarakat dalam berpartipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan.
Pasal
7
Tujuan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI adalah :
1. Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi
sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
2. Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan
dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3. Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan,
sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
4. Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan
informasi pemerintahan dan pembangunan.
BAB V
FUNGSI,
TUGAS DAN PERAN.
Pasal
8
Fungsi KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI :
1. Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan
penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
2. Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar
masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
3. Sebagai peningkatan media literacy di
lingkungan anggota ;
4. Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak
dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
5. Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan
antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan
kesatuan.
Pasal
9
Tugas KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI :
1. Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka
terhadap arus informasi;
2. Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam
mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk
meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
3. Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam
memelihara dan meningkatkan semangat kegotong-royongan dan kebersamaan dalam
masyarakat.
Pasal
10
Peran KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI:
1. Memanage Informasi, yaitu
mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada
masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
2. Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi
antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
3. Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber
daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima
terpaan arus informasi ;
BAB VI
KEGIATAN
Pasal
11
Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI melakukan kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada
seluruh warga kecamatan Jambangan sesuai dengan kebutuhan.
2. Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau
sosialisasi sesuai perkembangan pembangunan pemerintah, baik yang diberikan
pemerintah ataupun swasta.
3. Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat
anggota.
4. Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas
dan tujuan pembentukan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI
5. KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI harus menyusun Rencana Kerja
Jangka Panjang dan Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran
Pendapatan dan Belanja KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI serta disahkan oleh rapat.
BAB
VII
KEANGGOTAAN
Pasal
12
Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
1.
Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi
positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti.
3. Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta ketentuan lain yang berlaku.
4. Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.
5.
Bertempat tinggal,
berkedudukan serta berdomisili di wilayah kecamatan Jambangan.
Pasal
13
Keanggotaan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI sah, setelah memenuhi seluruh
persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM CAHAYA
SOOKO MANDIRI. Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.
Pasal
14
Setiap anggota berhak:
1.
Menghadiri dan berbicara
dalam rapat anggota.
2. Memiliki hak suara yang sama.
3. Memilih dan dipilih menjadi pengurus.
4.
Mengajukan pendapat,
saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI.
Pasal
15
Setiap anggota mempunyai kewajiban:
1. Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM CAHAYA SOOKO
MANDIRI.
2. Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM CAHAYA SOOKO
MANDIRI
.
3. Memelihara serta menjaga nama baik kebersamaan dalam KIM CAHAYA
SOOKO MANDIRI.
Pasal
16
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Anggota meninggal dunia
2. Berhenti atas permintaan sendiri dan mengajukan surat
pengunduran diri.
3. KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI membubarkan diri atau dibubarkan
pemerintah
4. Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang
ada di AD/ART
BAB
VIII
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
17
1. Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x
atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.
2. Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.
3. Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau
Pengurus.
BAB VI
PENGURUS
Pasal
18
1. Pengurus KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dipilih oleh anggota
KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI
2. Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:
a. - Mempunyai jiwa kepedulian
dan sosial yang tinggi.
b. - Mempunyai pengetahuan
yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI.
c. - Mempunyai keterampilan
dan semangat yang tinggi.
d. - Tidak pernah melakukan
tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.
e. - Pengurus dipilih untuk
jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya.(Maksimal 2 periode kepengurusan)
3. Susunan Kepengurusan disahkan oleh Kepala Desa.
Pasal
19
1. Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4(empat) orang.
ditambah sesuai kebutuhan serta perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2. Pengurus terdiri dari:
a. Seorang ketua
b. Seorang sekretaris
c. Seorang Bendahara
d. Kepala Bidang dan anggotanya sesuai kebutuhan
Pasal
20
Tugas dan kewajiban Pengurus:
1. Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM
CAHAYA SOOKO MANDIRI.
2. Membuat rencana Kerja.
3. Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.
4. Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah
perselisihan.
5. Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta
tanggung jawab semua anggota dan pengurus.
Pasal
21
Pengurus mempunyai hak:
Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan,
memajukan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI.
Pasal 22
Pengurus dapat diberhentikan bila:
1. Melakukan kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi.
2. Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.
3. Terlibat tindak pidana hukum
4. Mencemarkan nama baik organisasi.
BAB
VII
PEMBUKUAN
ORGANISASI
Pasal
23
Buku-buku administrasi yang terdiri dari :
1. Buku Induk Keanggotaan
2. Buku Pengurus
3. Buku Tamu
4. Buku Rapat Anggota
5. Buku Rapat Pengurus
6. Buku Kegiatan
7. Buku Kas
8. Buku Agenda Surat
9. Buku Ekspedisi Surat, dll
BAB IX
SUMBER
DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal
24
Untuk melaksanakan kegiatannya KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dapat menggali dana
dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota
maka sumber dana adapat diperoleh dari :
1. Dari iuran anggota ;
2. Dari bantuan pemerintah ;
3. Dari kegiatan usaha produktif ; dan
4. Sumbangan lain yang tidak mengikat.
Pasal
25
1. Setiap Anggota KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI diwajibkan
membayar iuran sebesar Rp.5000/bulan
2. Setiap penggunaan dana KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dibahas
pada Rapat Anggota
3. Tahun Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari
samapi dengan tanggal 31 Desember
4. Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan ditutup
setiap akhir tahun.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal
26
1. KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dibubarkan jika melanggar
peraturan dan perunda undangan yang berlaku di Republik Indonesia
2. Pebubaran KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dapat dilaksanakan
berdasarkan:
a.
Keputusan Rapat Pengurus
dan anggota KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI
b.
Keputusan Pemerintah
BAB XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
27
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.
Di
Tetapkan di : Sooko
Tanggal : 22 Pebruari 2014
Ketua
ALI
AFANDI, SE
|
Sekretaris
MUJIANTO
|
0 comments:
Post a Comment