AD/ART

ANGGARAN DASAR 
DAN

ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
CAHAYA SOOKO MANDIRI



PEMBUKAAN


Terwujudnya masyarakat informasi sebagai dasar bagi pembentukan masyarakat madani yang sehat, cerdas, trampil, kreatif, inovatif, produktif dan mandiri adalah sangat mutlak diwujudkan.
Setelah mengadakan pertemuan pada tanggal 22 Februari 2013 di Telecenter Mojopahit, kami dari berbagai unsur masyarakat yang terdiri dari : pemuda (karang taruna), pengelola Telecenter Mojopahit dan beberapa tokoh masyarakat. Bersepakat untuk membentuk KIM (kelompok informasi masyarakat) di Desa Sooko, yang selanjutnya di beri nama KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI.

BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Kelompok Informasi Masyarakat ini bernama “CAHAYA SOOKO MANDIRI” yang berfilosofi daribranding Jambangan sebagai salah satu kecamatan percontohan untuk bidang lingkungan hidup di kota Surabaya, selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI .

KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI berkedudukan di:


Desa                : Sooko

Kecamatan      :  Sooko

Kabupaten       :  Mojokerto

Propinsi           :  Jawa Timur


Wilayah keanggotaan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI  ini meliputi  warga yang berdomisili di Desa Sooko. 

BAB II

DASAR, AZAS

Pasal 2

KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI  berdasarkan::

1.      Amandemen UUD 1945 pasal 28 F yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia;
2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembar Negara RI Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara RI Nomor 4846);
4.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Derah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembar Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembar Negara Nomor 4737)
6.      Peraturan Menteri Komunikasi dan Infromatika Republik Indonesia Nomor:25/M.KOMINFO/7/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komunikasi dan Informatika;
7.      Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:17/PER/M.KOMINFO/03/2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
8.      Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor:08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial;
Pasal 3

KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI  berdasarkan azas, yaitu:
1.      Pancasila, dengan prinsip transparan dan demokratis yang bercirikan kebersamaan, kebermaknaan, kemandirian, kegotong-royongan dan persamaan hak dan kewajiban. Dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
2.      Keanggotaan bersifat sosial sukarela dan terbuka
3.      Kegiatan yang dilaksanakan untuk kesejahteraan masyarakat
BAB III

VISI DAN MISI.
Pasal 4

Visi KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI adalah terwujudnya masyarakat informasi yang dinamis sebagai dasar bagi terbentuknya masyarakat madani civil society  yang sehat, cerdas, terampil, kreatif, inovatif, produktif, mandiri dan berbudaya tinggi.

Pasal 5

Misi KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI adalah mengembangkan, memberdayakan, memfasilitasi dan mendinamisasi pelayanan informasi melalui diseminasi informasi untuk anggota masyarakat.
BAB IV

MAKSUD DAN TUJUAN.

Pasal 6

KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan pengetahuan, kecerdasan, ketrampilan, kearifan yang mendorong berkembangnya motivasi masyarakat dalam berpartipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.


Pasal 7

Tujuan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI adalah :
1.      Sebagai penerima, penyebar informasi yang berinteraksi sesama anggota masyarakat guna meningkatkan kesejahteraannya.
2.      Sebagai mediator komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan secara timbal balik dan berkesinambungan ;
3.      Sebagai mitra pemerintah dalam penyebarluasan, sosialisasi dan desiminasi informasi pembangunan kepada masyarakat ;
4.      Sebagai forum media untuk pelayanan komunikasi dan informasi pemerintahan dan pembangunan.

BAB V

FUNGSI, TUGAS DAN PERAN.

Pasal 8

Fungsi KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI :
1.      Sebagai wahana untuk penerimaan, pengelolaan dan penyebaran informasi pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat ;
2.      Sebagai wahana interaksi dan berkomunikasi antar masyarakat/anggota KIM, antara masyarakat/anggota KIM dengan pemerintah ;
3.      Sebagai peningkatan media literacy di lingkungan anggota ;
4.      Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang memiliki dampak dan nilai ekonomis melalui pengelolaan informasi ;
5.      Sebagai ajang silaturahmi antar anggota masyarakat dan antara masyarakat dan pemerintah untuk memperkokoh kebersamaan, persatuan dan kesatuan.
Pasal 9

Tugas KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI :
1.      Mewujudkan masyarakat yang dinamis, peduli dan peka terhadap arus informasi;
2.      Memberdayakan masyarakat agar memiliki kecerdasan dalam mencerna, memilih dan memilah informasi yang menjadi kebutuhannya untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya ;
3.      Menjadikan KIM sebagai katalisator dan dinamisator dalam memelihara dan meningkatkan semangat kegotong-royongan dan kebersamaan dalam masyarakat.
Pasal 10

Peran KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI:
1.      Memanage Informasi, yaitu mencari, mengumpulkan, mengelola dan mendesiminasikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhannya;
2.      Mediasi Informasi, yaitu menjembatani arus informasi antar anggota masyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah ;
3.      Mengedukasi Insan Informasi, yaitu meningkatkan sumber daya masyarakat di bidang informasi, agar memiliki kecerdasan dalam menerima terpaan arus informasi ;

BAB VI

KEGIATAN 

Pasal 11

Kegiatan dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pasal 6 maka KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI  melakukan kegiatan sebagai berikut:

1.        Melakukan sosialisasi serta memberikan informasi kepada seluruh warga kecamatan Jambangan   sesuai dengan kebutuhan.

2.     Mengikuti pendidikan, latihan serta penyuluhan atau sosialisasi sesuai perkembangan    pembangunan pemerintah, baik yang diberikan pemerintah ataupun swasta.

3.      Semua kegiatan atas persetujuan dan keputusan rapat anggota.

4.        Melakukan kegiatan ekonomi produktif sesuai dengan asas dan tujuan pembentukan KIM    CAHAYA SOOKO MANDIRI

5.       KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang dan  Rencana Kerja Jangka Pendek (Tahunan) serta Recana Anggaran Pendapatan dan Belanja KIM  CAHAYA SOOKO MANDIRI serta disahkan oleh rapat.

BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 12

Persyaratan yang dapat diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:


1.      Warga Negara Indonesia.

2.      Mempunyai kemampuan menerima serta memberikan informasi positif dengan jelas dan lancar serta mudah dimengerti.

3.      Menyetuju isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang berlaku. 

4.      Mempunyai jiwa sosial serta kepedulian yang tinggi.

5.      Bertempat tinggal, berkedudukan serta berdomisili di wilayah kecamatan Jambangan.

Pasal 13

Keanggotaan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI sah, setelah memenuhi seluruh persyaratan-persyaratan serta menanda tangani Buku Daftar Anggota KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI. Keanggotaan tak boleh dipindah tangankan kepada siapapun.


Pasal 14

Setiap anggota berhak:
1.      Menghadiri dan berbicara dalam rapat anggota.

2.      Memiliki hak suara yang sama.

3.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus.

4.      Mengajukan pendapat, saran usul untuk kebaikan dan kemajuan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI.
Pasal 15

Setiap anggota mempunyai kewajiban:


1.      Berpartisipasi dalam semua kegiatan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI.

2.      Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lain yang berlaku dalam KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI
.
3.      Memelihara serta menjaga nama baik kebersamaan dalam KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI.
Pasal 16

Keanggotaan berakhir apabila:


1.      Anggota meninggal dunia

2.      Berhenti atas permintaan sendiri dan mengajukan surat pengunduran diri.

3.      KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI membubarkan diri atau dibubarkan pemerintah

4.      Diberhentikan oleh pengurus karena melanggar aturan yang ada di AD/ART

BAB VIII

RAPAT ANGGOTA

Pasal 17
1.     Rapat anggota sekurang-kurangnya dilakukan 1 bulan 1x atau sesuai kebutuhan situasi dan kondisi.

2.    Rapat berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat secara penuh kepedulian serta kekeluargaan.

3.      Rapat dapat dipimpin oleh Ketua, Sekretaris atau Pengurus.

BAB VI
PENGURUS
Pasal 18

1.      Pengurus KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dipilih oleh anggota KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI

2.      Persyaratan menjadi pengurus sebagai berikut:

a.                        -   Mempunyai jiwa kepedulian dan sosial yang tinggi.

b.                       -   Mempunyai pengetahuan yang luas, jujur, loyal serta berdedikasi terhadap KIM CAHAYA                  SOOKO MANDIRI.

c.                        - Mempunyai keterampilan dan semangat yang tinggi.

d.                      - Tidak pernah melakukan tindakan pidana serta terlibat organisasi terlarang.

e.                      -   Pengurus dipilih untuk jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 periode                       berikutnya.(Maksimal 2 periode kepengurusan)

3.      Susunan Kepengurusan disahkan oleh Kepala Desa.

Pasal 19

1.       Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 4(empat) orang. ditambah sesuai kebutuhan serta  perkembangan situasi, kondisi yang ada.
2.       Pengurus terdiri dari:

a.       Seorang ketua
b.      Seorang sekretaris
c.       Seorang Bendahara
d.      Kepala Bidang dan anggotanya sesuai kebutuhan

Pasal 20

Tugas dan kewajiban Pengurus:


1.      Mengendalikan serta menyelenggarakan seluruh kegiatan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI.

2.      Membuat rencana Kerja.

3.      Menyelenggarakan rapat pengurus atau seluruh anggota.

4.      Menjaga kerukunan serta kekompakan dan mencegah perselisihan.

5.      Membuat ketentuan mengenai tugas dan wewenang serta tanggung jawab semua anggota dan pengurus.

Pasal 21

Pengurus mempunyai hak:

Melakukan usaha-usaha untuk mengembangkan, melestarikan, memajukan KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI.
Pasal 22

Pengurus dapat diberhentikan bila:


1.      Melakukan kecurangan/ penyelewengan merugikan organisasi.

2.      Tidak mentaati AD/ART ataupun ketentuan yang berlaku.

3.      Terlibat tindak pidana hukum

4.      Mencemarkan nama baik organisasi. 



BAB VII
PEMBUKUAN ORGANISASI
Pasal 23

Buku-buku administrasi yang terdiri dari :


1.      Buku Induk Keanggotaan
2.      Buku Pengurus
3.      Buku Tamu
4.      Buku Rapat Anggota
5.      Buku Rapat Pengurus
6.      Buku Kegiatan
7.      Buku Kas
8.      Buku Agenda Surat
9.      Buku Ekspedisi Surat, dll
  
BAB IX
SUMBER DAN PENGGUNAAN DANA
Pasal 24

Untuk melaksanakan kegiatannya KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dapat menggali dana dari berbagai sumber, dan sesuai dengan ciri KIM dari, oleh dan untuk anggota maka sumber dana adapat diperoleh dari :


1.      Dari iuran anggota ;
2.      Dari bantuan pemerintah ;
3.      Dari kegiatan usaha produktif ; dan
4.      Sumbangan lain yang tidak mengikat.
Pasal 25

1.     Setiap Anggota KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI diwajibkan membayar iuran sebesar Rp.5000/bulan
2.      Setiap penggunaan dana KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dibahas pada Rapat Anggota
3.      Tahun Buku/ Laporan Keuangan adalah 1 (satu) Januari samapi dengan tanggal 31 Desember
4.      Laporan Keuangan dibahas dalam Rapat Anggota dan ditutup setiap akhir tahun.
  

BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 26

1.  KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dibubarkan jika melanggar peraturan dan perunda undangan yang berlaku di Republik Indonesia

2. Pebubaran KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI dapat dilaksanakan berdasarkan:

a.       Keputusan Rapat Pengurus dan anggota KIM CAHAYA SOOKO MANDIRI
b.      Keputusan Pemerintah
  



BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 27

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan dibahas pada Rapat Anggota.



Di Tetapkan di                        : Sooko
Tanggal                       : 22 Pebruari 2014


Ketua




ALI AFANDI, SE
Sekretaris




MUJIANTO


0 comments:

Post a Comment

Pages

Labels